LEGALITAS PERCERAIAN SECARA LISAN DI HADAPAN KEPALA DESA

Ihsan Ihsan

Abstract


Perceraian merupakan suatu perbuatan yang halal namun sangat dibenci oleh Allah SWT karena perceraian di anggap sebagai langkah yang menyakitkan, baik untuk istri maupun anak-anak, namun perceraian hanya dibolehkan sebagai solusi yang diberikan apabila tidak ada jalan keluar lagi untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi antara suami istri dalam sebuah rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Studi Kepustakaan yang dilakukan dengan cara mengumpulkan, mengkaji, dan menganalisis berbagai sumber informasi atau referensi yang ada, seperti buku, jurnal, artikel, tesis, disertasi, laporan penelitian, dan sumber lainnya yang relevan dengan topik yang sedang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa legalitas perceraian yang dilakukan secara lisan hadapan Kepala Desa tidak diakui sebagai perceraian yang sah karena perceraian yang sah adalah perceraian yang harus mengikuti prosedur yang diatur oleh undang-undang yaitu dengan melibatkan pengadilan dan diikuti dengan pencatatan resmi dalam akta perceraian. Jika perceraian hanya dilakukan secara lisan tanpa prosedur yang benar, maka hal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. Apabila ada pasangan yang ingin bercerai, mereka sebaiknya mengikuti prosedur hukum yang benar untuk memastikan keabsahannya.


Keywords


Legalitas, Perceraian, Kepala Desa

Full Text:

PDF

References


Ahmad Tholabi Kharlie, Hukum Keluarga Indonesia, Sinar Grafika: Jakarta, 2013

Arief Sumeru, Kedudukan Pejabat Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemeritahan Desa, JKMP: Universitas Airlangga, Vol. 4, No. 10, 2016

Dody Eko Widjayanto, Kepala Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembentukan Peraturan Desa, Jurnal Independent: Vol. 2, No. 1, 2014

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW), Pasal 199

Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 114 dan Pasal 115

Lia Kurniati, Hubungan Antara Tingkat Pendidikan, Status Pekerjaan Dan Tingkat Pendapatan Dengan Usia Perkawinan Pertama Wanita, Jurnal Kesehatan Masyarakat: Vol. 2, 2016

Nani Soewondo, Kedudukan Wanita Indonesia dalam Hukum dan Masyarakat, Timun Mas: Jakarta, 1955

P. N. H. Simanjuntak, Pokok-pokok Hukum Perdata Indonesia, Pustaka Djambatan; Jakarta, 2007

Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa: Jakarta, 1980

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta: Jakarta, 2005

Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, UI Press: Jakarta,1986

W. J. S. Poerwodarminto, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka: Jakarta, 1976


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 INDEXED BY:

 

JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan

ISSN Print: 2527-3256

ISSN Online: 2621-9247