WALI NIKAH MENURUT PENDAPAT EMPAT MADZHAB

Taufik Hidayat

Abstract


Perkawinan  merupakan  sunnatullah  bagi  semua  makhluk  hidup  di  dunia  ini.  Perkawinan  dilakukan oleh  manusia. Kedudukan Wali  dalam  Pernikahan dan  Studi  Pendapat  Malikiyah Syâfi’îyah, Hanafiyah, dan hanabilah, Praktiknya di Indonesia. Islam hadir membawa kemaslahatan, salah satunya adalah pernikahan. Pernikahan  merupakan  kemaslahatan  yang  bersifat  dharuri  yakni  untuk  memelihara  kehormatan  dan  keturunan.  Jika  kemaslahatan  ini  tidak  terpelihara  maka  akan  menimbulkan  kerusakan.  Salah  satu  hal  yang  dapat  menjaga  kehormatan  dan  keturunan  adalah  wali.  Para  ulama  memiliki  pemahaman berbeda mengenai wali. Bukan hanya perbedaan pendapat di masing-masing ulama, namun juga prakteknya di berbagai negara muslim, termasuk indonesia. Persamaan pendapat antara kedua ulama tersebut adalah wali harus seorang islam, dewasa dan berakal, sedangkan perbedaannya menurut ulama Syâfi’îyah wali harus laki-laki dan adil sementara ulama hanafiyah membolehkan seorang fasik dan wanita menjadi wali.


Keywords


wali nikah menurut empat madzhab

Full Text:

PDF

References


Abdullah, Abdul Gani, Pengantar KHI Dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Pres, 1994.

Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Jogjakarta: Fak. Hukum UII, 1977

Dawud, Abu, Sunan Abi Dawud, Bairut: Dar Al-Fiqr, 2003.

Hamdani, Al-, Risalah Nikah, Terjemah: Agus Salim, Jakarta: Pustaka Amani, 1989

Husayn, Al-, Taqiy Al-Din, Kifayah Al-Ahyar Fi Hilli Ghayatu Al-Ikhtishar, Indonesia: Darul Ihya, Tt.

Husen, Ibrahim, Fiqh Perbandingan Dalam Masalah Nikah Thalak Dan Rujuk, Jakarta: Yayasan Ihya Ulumuddin, 1971

Muchtar, Kamal, Azas-Azas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jogjakarta: Tiga A, 1974.

Muhy Al-Dîn, Muhammad, Al-Ahwal Al-Shahshiyyah, Bayrut: Maktabah Alamiyah, 2007.Muslim, Imam, Shahih Muslim, Semarang: Thaha Putra, Tt.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jakarta: Indo Hilco, 1986.

Shan’ani, Al-, Subul Al-Salam, Bandung: Dahlan, Tt.Syafi’i, Imam, Al-Umm, Mesir: Maktabah Al-Halabi, Tt.

Syairazi, Al-, Abi Ishak, Al-Muhaddzab Fi Fiqhi Imam Al-Syafi’I, Semarang: Thaha Putra T.T.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Zahrah, Abû, Al-Ahwal Al-Syahshiyah, Bairut: Darul Fikri Al-Arabi, 1957.

Zuhaylî, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islami Wa ‘Adillatuhu, Syiria: Dar Al-Fikr, 2000.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


 INDEXED BY:

 

JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan

ISSN Print: 2527-3256

ISSN Online: 2621-9247