WALI NIKAH MENURUT PENDAPAT EMPAT MADZHAB
Abstract
Perkawinan merupakan sunnatullah bagi semua makhluk hidup di dunia ini. Perkawinan dilakukan oleh manusia. Kedudukan Wali dalam Pernikahan dan Studi Pendapat Malikiyah Syâfi’îyah, Hanafiyah, dan hanabilah, Praktiknya di Indonesia. Islam hadir membawa kemaslahatan, salah satunya adalah pernikahan. Pernikahan merupakan kemaslahatan yang bersifat dharuri yakni untuk memelihara kehormatan dan keturunan. Jika kemaslahatan ini tidak terpelihara maka akan menimbulkan kerusakan. Salah satu hal yang dapat menjaga kehormatan dan keturunan adalah wali. Para ulama memiliki pemahaman berbeda mengenai wali. Bukan hanya perbedaan pendapat di masing-masing ulama, namun juga prakteknya di berbagai negara muslim, termasuk indonesia. Persamaan pendapat antara kedua ulama tersebut adalah wali harus seorang islam, dewasa dan berakal, sedangkan perbedaannya menurut ulama Syâfi’îyah wali harus laki-laki dan adil sementara ulama hanafiyah membolehkan seorang fasik dan wanita menjadi wali.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abdullah, Abdul Gani, Pengantar KHI Dalam Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Gema Insani Pres, 1994.
Basyir, Ahmad Azhar, Hukum Perkawinan Islam, Jogjakarta: Fak. Hukum UII, 1977
Dawud, Abu, Sunan Abi Dawud, Bairut: Dar Al-Fiqr, 2003.
Hamdani, Al-, Risalah Nikah, Terjemah: Agus Salim, Jakarta: Pustaka Amani, 1989
Husayn, Al-, Taqiy Al-Din, Kifayah Al-Ahyar Fi Hilli Ghayatu Al-Ikhtishar, Indonesia: Darul Ihya, Tt.
Husen, Ibrahim, Fiqh Perbandingan Dalam Masalah Nikah Thalak Dan Rujuk, Jakarta: Yayasan Ihya Ulumuddin, 1971
Muchtar, Kamal, Azas-Azas Hukum Islam Tentang Perkawinan, Jogjakarta: Tiga A, 1974.
Muhy Al-Dîn, Muhammad, Al-Ahwal Al-Shahshiyyah, Bayrut: Maktabah Alamiyah, 2007.Muslim, Imam, Shahih Muslim, Semarang: Thaha Putra, Tt.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Jakarta: Indo Hilco, 1986.
Shan’ani, Al-, Subul Al-Salam, Bandung: Dahlan, Tt.Syafi’i, Imam, Al-Umm, Mesir: Maktabah Al-Halabi, Tt.
Syairazi, Al-, Abi Ishak, Al-Muhaddzab Fi Fiqhi Imam Al-Syafi’I, Semarang: Thaha Putra T.T.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Zahrah, Abû, Al-Ahwal Al-Syahshiyah, Bairut: Darul Fikri Al-Arabi, 1957.
Zuhaylî, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islami Wa ‘Adillatuhu, Syiria: Dar Al-Fikr, 2000.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
INDEXED BY:
JURNAL MIMBAR AKADEMIKA: Media Ilmu Pengetahuan dan Pendidikan
ISSN Print: 2527-3256
ISSN Online: 2621-9247